CAPAIAN DESA PONDOK AGUNG RAIH PENGHARGAAN DESA DENGAN STATUS MANDIRI TAHUN 2022

  • Dec 28, 2022
  • dd

Desa mandiri adalah sebuah bentuk hasil penilaian yang dilakukan per tahun oleh Kementerian Desa melalui regulasi yang dikeluarkan yakni Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM). Awalnya, tujuannya penetapan IDM adalah dalam rangka lakukan evaluasi hasil capaian dari Dana Desa. Dana Desa merupakan kebijakan pemerintah kabinet kerja era Presiden Joko Widodo sejak tahun 2015 hingga kini.

Mandat Permendesa itu diberikan kepada Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemendesa untuk kemudian keluarkan hasil review per tahun yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.

Dalam memberikan apresiasi terhadap kinerja pembangunan desa dalam mencapai statusdesa mandiri berdasarkan hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberikan penghargaan kepada Kepala Desa yang statusnya Desa Mandiri.

Ini merupakan wujud apresiasi yang diberikan Kemendesa dan untuk memacu Desa lainnya agar berupaya maksimal dalam pemanfaataan Dana Desa terhadap program/kegiatan sesuai dengan prioritas tanpa menghilangkan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan.

Keputusan Menteri Desa yang ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2022 ini, Menetapkan pemberian penghargaan Desa dengan status mandiri berdasarkan hasil pemutakhiran Indeks Desa Membangun Tahun 2022 dengan sebanyak 6.238 (enam ribu dua ratus tiga puluh delapan) Desa se Indonesia.

Kepmen Desa PDTT Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa Dengan Status Mandiri Tahun 2022 (klik disini) menetapkan pemberian penghargaan Desa dengan status mandiri berdasarkan hasil pemutakhiran Indeks Desa Membangun Tahun 2022 dengan jumlah 6.238 (enam ribu dua ratus tiga puluh delapan) desa. Penghargaan Desa dengan status mandiri sebagaimana dimaksud diberikan kepada kepala desa dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen Desa PDTT Nomor 105 Tahun 2022.